• Jl. Irian KM 6,5
  • (0736) 23030, WA 085177090952 (chat only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
      • Program
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
268 dilihat       02 Mei 2024

BSIP Bengkulu Lakukan Pendampingan Kepada IKM Gula Palma di Provinsi Bengkulu

Selasa, 30 April 2024, tim kegiatan Pendampingan
Komoditas Gula Palma di Provinsi Bengkulu melakukan konsultasi terkait pendaftaran merk ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Tim disambut oleh
Plh. Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Nova Harneli) dan Analis KI Madya (Suriyanti).

Tim menyampaikan tentang rencana pendaftaran merk IKM yang akan didampingi oleh BSIP Bengkulu yaitu IKM Sari Aren. IKM ini memiliki produk gula aren bermerk SAREN.

Tim menyampaikan bahwa pengurusan legalitas merk SAREN sudah dilakukan pada tahun 2022 oleh IKM akan tetapi statusnya ditarik kembali, oleh karena itu tim ingin mencari penyebab kenapa status pendaftaran seperti itu.

Suriyanti menjelaskan bahwa pendaftaran ulang SAREN tidak dapat dilakukan lagi karena jangka waktu tanggapan hanya 3 bulan setelah status diterbitkan.

Tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah melakukan pendaftaran ulang merk dengan nama yang lain atau dengan kelas yang berbeda.

Prev Next

- BRMP Bengkulu


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pendandatanganan KIP, Perkuat Transparansi Informasi Publik BRMP Bengkulu
    18 Feb 2026 - By BRMP Bengkulu
  • Thumb
    BRMP Bengkulu Lakukan Penanganan DOC KUB Janaka 2 
    17 Feb 2026 - By BRMP Bengkulu
  • Thumb
    BRMP Bengkulu Sosialisasikan Pakan Alternatif Unggas di KBA Rawa Makmur
    17 Feb 2026 - By BRMP Bengkulu
  • Thumb
    Pelantikan Pejabat serta Pengukuhan Katimker Lingkup BRMP
    14 Feb 2026 - By BRMP Bengkulu
  • Thumb
    BRMP Bengkulu Terima Kunjungan Belajar SD IT Insan Mulia Kota Bengkulu
    12 Feb 2026 - By BRMP Bengkulu

tags

BSIPBengkulu Kementan pendaftaranmerk

Kontak

(0736) 23030, WA 085177090952 (chat only)
(0736) 345568
[email protected]

Jl. Irian KM 6,5 Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu 38119

Website: https://bengkulu.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu. All Right Reserved